TERASKATA

Membangun Indonesia

Satpol PP Kabupaten Cirebon Ultimatum PKL Jalur Fatahillah: Bongkar Mandiri atau Ditertibkan Paksa

admin |

CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon memberikan peringatan keras kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik bangunan liar yang menempati bahu jalan di sepanjang ruas Jalan Fatahillah, mulai dari wilayah Sumber hingga Weru.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Wisma Wijaya, mengultimatum para pedagang agar segera melakukan pembongkaran lapak secara mandiri. Langkah ini menyasar aset jalan milik Provinsi Jawa Barat yang selama ini tersumbat oleh aktivitas perdagangan di trotoar dan sempadan jalan.

“Kami mengimbau kepada pedagang kaki lima atau pengguna bangunan liar di sepanjang jalur Fatahillah, meliputi wilayah Kecamatan Weru dan Kecamatan Sumber, untuk segera melakukan penertiban secara mandiri,” ujar Wisma Wijaya saat memberikan keterangan terkait penertiban bertahap, Kamis, (02/04/2026).

Wisma menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika imbauan tersebut diabaikan.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik dari para pengguna lahan, tim penegak Perda akan turun tangan.

“Bilamana tidak ada itikad untuk melakukan pembongkaran mandiri, maka kami selaku penegak Perda akan melakukan penertiban secara paksa sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, langkah penertiban ini didasarkan pada payung hukum yang kuat, di antaranya, Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Perda Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan Jalan.

Penertiban ini dilakukan guna mengembalikan fungsi jalan dan trotoar serta menciptakan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Cirebon, khususnya di jalur utama yang menghubungkan Sumber dan Weru.

Saat ini, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui imbauan sebelum melakukan tindakan eksekusi di lapangan. (Mu’min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini