Bejat! Bapak di Toraja Utara Tega Setubuhi Anaknya Hingga Berbadan Dua, Begini Kronologinya
“Pengakuan korban, ia disetubuhi sebanyak 5 kali oleh bapak kandungnya sendiri hingga hamil,” kata Agus Martopo.
Atas perbuatannya, bapak cabul ini dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*/lia)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini



Tinggalkan Balasan