TERASKATA

Membangun Indonesia

Bejat! Bapak di Toraja Utara Tega Setubuhi Anaknya Hingga Berbadan Dua, Begini Kronologinya

admin |

“Pengakuan korban, ia disetubuhi sebanyak 5 kali oleh bapak kandungnya sendiri hingga hamil,” kata Agus Martopo.

Atas perbuatannya, bapak cabul ini dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*/lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini