Ditolak Bersetubuh, Pemuda Ini Bunuh Pacar Lalu Perkosa Jasadnya, Diciduk Polisi
TERASKATA.com, Payakumbuh – Seorang pemuda Alim Muspar alias Alim (19) tanpa berpikir panjang tega membunuh pacarnya IPS (21) lantaran ajakan bersetubuhnya ditolak.
Setelah melakukan pembunuhan ia melanjutkan aksi bejatnya dengan memperkosa jasad kekasihnya tersebut lalu meninggalkannya di pondok dekat ladang ubi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akhirnya diciduk polisi yang telah melalukan pelarian ke Bukittinggi, Sumatera Barat selama sepekan pasca kejadian.
Polisi pun memaparkan detik-detik pemuda asal Payakumbuh, Sumatera Barat ini yang tega menghabisi nyawa IPS. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (09/12/20) lalu.
“Tersangka menjemput korban ke Tanjung Pati sekira pukul 19.30 WIB, lalu membawa korban ke Medan Bapaneh Ngalau Indah untuk makan malam,” jelas Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Mochammad Rosidi yang dilansir media ini dari detikcom, Sabtu (19/12/2020).
Rosidi mengatakan, Alim mengaku membawa IPS ke Situjuah, tepatnya ke sebuah pondok di dekat ladang. Keduanya bermesraan di pondok tersebut.
“Tersangka membawa korban ke Situjuah, yang merupakan TKP, dan di sana tersangka mengaku dia dan korban saling berpelukan, bercumbu, bermesraan,” ujar Rosidi.
Rosidi menuturkan Alim akhirnya mengajak IPS berhubungan layaknya suami-istri.
“Tersangka mengajak korban berhubungan badan. Korban menolak ajakan dari tersangka untuk berhubungan badan. Kemudian tersangka memaksa korban,” beber Rosidi.
Karena takut, sambung Rosidi, IPS kemudian berteriak. Hal itu membuat Alim panik, khawatir ada orang yang mendengar teriakan IPS.
“Korban sempat berteriak untuk meminta tolong dan tidak ada yang menghiraukan. Tersangka mencekik leher korban sampai korban tidak bernyawa lagi dan tersangka menyetubuhi korban yang sudah tidak bernyawa,” terang Rosidi.
Rosidi mengatakan Alim kemudian memposisikan duduk jasad korban di semak-semak dekat pondok. Jasad IPS ditinggalkan Alim di sana.
“Tersangka menggendong korban dan memposisikannya duduk dengan kepala arah ke bawah di semak-semak dekat pondok tersebut. Tersangka pergi meninggalkan TKP untuk melarikan diri karena takut,” sebut Rosidi.
Untuk memberikan efek jerah, Alim dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(*/lia)







Tinggalkan Balasan