Razia Miras di 2 Kelurahan, Polsek Wara Sita 100 Liter Ballo
TERASKATA.com, Palopo – Personel Kepolisian Polsek Wara Polres Palopo menggelar operasi cipta kondisi pemberantasan Minuman Keras (Miras) di 2 Kelurahan Kecamatan Wara Kota Palopo, Sabtu (18/12/21) sore.
Operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Wara, AKP Asdar DM SSos dan dikuti seluruh personel Polsek Wara.
Adapun 2 Kelurahan yang dilakukan penyisiran Miras ini yakni Kelurahan Dangerakko dan Pajalesang.
Dari 2 Kelurahan tersebut didapati sebanyak 100 liter Miras tradisional jenis ballo siap konsumsi.
Sebanyak 100 liter Miras tersebut didapati dari 8 warung ballo.
Pemiliknya berinisial LD (56), TR (40), DD (30), IM (31), BL (50) yang masing-masing warung ballonya beralamat di Jl KH Ahmad Razak Kelurahan Pajalesang.
Sementara pemilik warung ballo berinisial PL (45), NC (45), dan FB (40) beralamat di Kelurahan Dangerakko.
Dikatakan Kapolsek Wara, AKP Asdar SSos, ballo yang berhasil disita selanjutnya akan dimusnahkan.
“Ballo yang telah kami sita ini tentu selanjutnya akan kami musnahkan dan pemilik warung ballo kami beri teguran untuk tidak berjualan ballo lagi,” kata Asdar.
Ia pun menjelaskan, ballo atau jenis Miras lainnya dapat memicu angka kriminalitas. Dikarenakan kurangnya tingkat kesadaran akibat pengaruh Miras.
“Untuk itu penting saat ini kita melakukan razia Miras untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat utamanya pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022,” ucapnya.(lia)







Tinggalkan Balasan