TERASKATA

Membangun Indonesia

Aneh…Petinggi Polda Sumsel Beda Pernyataan Soal Anak Akidi Tio Ditangkap dan Jadi Tersangka

admin |
Kontroversi sumbangan Rp2 triliun keluarga Akidi Tio.

TERASKATA.COM, SUMSEL – Ada yang aneh dalam kasus penetapan tersangka Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio terkait sumbangan Rp2 triliun. Dua petinggi Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan pernyataan kontradiktif.

Terbaru, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi didampingi Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan membantah bahwa Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka.

Supriadi menegaskan, bahwa yang berhak memberikan pernyataan resmi adalah Kapolda Sumsel atau melalui dirinya.

“Yang berhak memberikan statemen hanya Kapolda Sumsel dan Kabid Humas saja. (Berita Heryati tersangka) Yang sudah beredar, saya tidak bertanggung jawab,” tegasnya di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021) sore.

Supriadi juga membantah bahwa pihaknya menangkap Heriyati.

“Bukan ditangkap, tetapi diundang untuk memberikan klarifikasi terkait rencana dana penyerahan dana uang Rp2 Triliun melalui Bilyet Giro melalui Bank Mandiri,” terang Supriadi, Teraskata.com dikutip dari Pojoksatu.id.

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Heriyati di Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Jika tidak ada halangan, dalam waktu dekat pemeriksaan akan selesai,” sambung Supriadi.

Pihaknya juga meminta awak media bersabar menunggu hasil pemeriksaan.

“Secara psikologis orang yang memberikan bantuan sebesar itu akan ada beban. Kita tidak bisa memaksakan,” tutup Supriadi.

Versi Dir Intelkam

Pernyataan Kabid Humas Polda Sumsel ini berbeda dengan pernyataan yang sebelumnya dilontarkan Dir Intelkkam Polda Sumsel, Ratno Kuncoro.

Sebelumnya Hisar menyatakan, pihaknya menangkap Heriyati lantaran sumbangan Rp2 triliun itu ternyata tidak ada.

“Kami mengamankan anak bungsu Alm Akidi Tio, Heriyanti untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dana tersebut,” ujarnya di Kantor Pemprov Sumsel, Senin (2/8/2021).

“Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka karena dana tersebut hanyalah hoax belaka,” sambungnya.

Dalam kasus ini, keluarga Alm Tio dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Pasal 15.

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun. (*/int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini