TERASKATA

Membangun Indonesia

Dugaan Pelanggaran Ibas-Rio Menumpuk di Bawaslu, Tim Husler-Budiman Mulai Curiga

admin |
AGUS MELAS (Tim Hukum Husler-Budiman)

Agus juga mengingatkan Bawaslu agar tetap bekerja profesional. Pasalnya, ia menilai ada indikasi Bawaslu saat ini sedang sibuk mencari kesalahan Paslon MTH-Budiman saja.

”Gejala ini makin menimbulkan kecurigaan publik kalau Bawaslu mulai tidak netral dan ini tidak baik . Di lain pihak Bawaslu selalu mengajak Pilkada ini harus damai dan aman. Nah jika penyelenggara mulai tidak netral tunggu saja Pilkada ini akan mengalami gesekan,” tandasnya.

Jika pasangan Ibas-Rio terbukti melakukan aktivitas kampanye di rumah ibadah, maka sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Itu sesuai dengan bunyi Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Setiap pelaksana, peserta, petugas, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Larangan kampanye ditempat Ibadah sebagimana Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang : menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini