TERASKATA

Membangun Indonesia

KPU Lutim Buka Pendaftaran Pilkada 2020 Lusa, Begini Syarat dan Mekanismenya

admin |
Rapat koordinasi persiapan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, di Kantor KPULutim, Malili, Rabu (2/9/2020).

TERASKATA.com, MALILI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, di Kantor KPU Jl. Soekarno – Hatta KM 02 Puncak Indah, Malili, Rabu (2/9/2020).

Rakor tersebut diselenggarakan untuk memantapkan persiapan semua pihak menghadapi pendaftaran paslon, mulai lusa, 4 sampai 6 September 2020 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur, Zainal mengatakan dalam rakor ini dibahas persiapan teknis jelang pendaftaran bakal pasangan calon yang akan dimulai hari jumat ini.

“Jadi rakor bertujuan untuk membahas kesiapan teknis pada saat proses pendaftaran bakal pasangan calon berlangsung, tentang siapa yang berhak masuk, berapa jumlahnya, bagaimana mekanismenya semua itu yang akan kita bahas secara bersama ditempat ini,” ujarnya.

Terkait syarat pendaftaran Zainal menjelaskan, agar setiap bakal pasangan calon betul-betul memperhatikan hal tersebut.

Adapun persyaratan Pencalonan yang harus dipenuhi bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarakan calonnya, yaitu wajib memperoleh paling sedikit 20 persen dari 30 kursi DPRD Lutim.

“Koalisi partai pengusung juga harus memiliki akumulasi perolehan suara sah minimal 25 persen dalam Pemilu 2019 dari total 152.935 suara,” ucap Zainal.

Zainal juga menjelaskan mekanisme penerimaan berkas dan jumlah orang yang terlibat pada saat pendaftaran.

“Untuk di dalam kantor, berjumlah dua orang masing-masing partai politik pengusung. LO, Tim Kampanye, bawaslu, tokoh masyarakat, juga masing-masing dua orang. Serta satu orang media dari masing-masing paslon,” rincinya.

Sedangkan untuk diluar kantor, maksimal 50 orang pendukung dari masing-masing calon, satgas covid 1 orang sebagai tim pemeriksa kesehatan.

Ia juga menjelaskan perihal mekanisme penerimaan dokumen bakal pasangan calon dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Jadi bapaslon beserta rombongan yang datang terlebih dahulu dicek suhu tubuhnya menggunakan thermogun serta diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan,” tutur Zainal.

Setelah itu, dokumen yang diserahkan harus dibungkus dengan plastik kedap air lalu disemprot dengan cairan desinfektan. Di dalam ruangan peserta diwajibkan menjaga jarak minimal 1 meter sampai pada proses pendaftaran selesai,” tutup Zainal.

Turut hadir pada rapat koordinasi tersebut, Pemda Luwu Timur, Polres Luwu Timur, Kejaksaan Luwu Timur, Pengadilan Luwu Timur DPRD Luwu Timur, Tim Satgas Covid-19 Luwu Timur, Dukcapil Luwu Timur, pimpinan parpol, LO, dan Bawaslu Kabupaten Luwu TImur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini