Selain tak Miliki Izin, Warkop Pasutri Korban Satpol PP Ternyata Tutup 4 Makam Pahlawan
TERASKATA.com, Gowa – Selain tak memiliki izin usaha, Warung Kopi (Warkop) milik Pasangan Suami Istri (Pasutri) korban penganiayaan Satpol PP di Kabupaten Gowa ternyata menutup 4 makam pahlawan kemerdekaan.
Seperti yang dikutip dari detikcom, 4 makam pahlawan tersebut yaitu Baso Tappa, Makkarani, Baso Ronrong, dan Sariba Tiro. Nama-nama pejuang ini juga diabadikan menjadi jalan di wilayah Desa Panciro.
Hal ini terungkap setelah tokoh masyarakat setempat yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Pecinta Keadilan (AMPK) Gowa mengirim laporan resmi kepada Bupati Adnan Purichta Ichsan.
Laporan AMPK itu diteken pada Senin (26/07/21) lalu oleh lima tokoh masyarakat, yakni Achmad Ramli Karim, Anwar Alam, Zainuddin Dewa, Hasyim Hamid, dan Suddin Bahrun.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Gowa, Arifuddin Saeni mengatakan kelima tokoh masyarakat itu sebelumnya sering mempermasalahkan bangunan warkop Ivan dan Amriana yang menyerobot fasilitas umum (fasum) Tugu Pahlawan dan menutup empat makam pejuang di dalamnya.
“Kalau kita melirik surat yang disampaikan oleh sejumlah tokoh masyarakat di Panciro, mereka itu sudah berkali-kali ditegur, sudah berkali-kali, dan banyak kalilah,” ujar Arifuddin.
Dalam surat AMPK yang dibeberkan Arifuddin menyebutkan, Tugu Pahlawan Limbung Utara di Jalan Poros Barombong, Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, diserobot oleh warkop Ivan dan Amriana bernama ‘Cafe Ivan Riyana’.


