TERASKATA.com, Jakarta – Subsidi Upah Pekerja telah disalurkan Pemerintah sejak 27 Agustus 2020 lalu.
Subsidi Upah tersebut sebelumnya hanya diberikan kepada Pekerja yang memiliki gaji dibawah 5 juta dan terdaftar di BPSJ Ketenagakerjaan.
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Yahya Zaini menanggapi hal tersebut.
Komentar