TERASKATA

Membangun Indonesia

FKKC Targetkan 412 Tanah Kas Desa di Cirebon Bersertifikat pada 2026, Ini Tujuannya

admin |
Ketua FKKC, Muali. --FT:Mu'min--

TERASKATA.COM, CIREBON – Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) menargetkan seluruh tanah kas desa di Kabupaten Cirebon memiliki sertifikat resmi pada tahun 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat legalitas aset desa sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang.

Ketua FKKC, Muali, menegaskan bahwa program sertifikasi ini menjadi bagian penting dalam penataan administrasi dan perlindungan hukum terhadap aset desa.

“Tujuan utamanya adalah menertibkan administrasi melalui pengesahan legalitas sertifikat tanah kas desa. Kami ingin memastikan aset-aset ini memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujar Muali, Selasa (14/4/2026).

Percepatan Sertifikasi Tanah Sejak 2025

Program ini bukan langkah baru. Sejak 2025, FKKC telah menjalin koordinasi intensif dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon.

Melalui sinergi tersebut, FKKC mendorong percepatan realisasi sertifikasi tanah kas desa agar dapat segera ditindaklanjuti secara teknis di lapangan.

“Kami sudah berkomunikasi dengan DPMD dan BPN sejak tahun lalu. Harapannya, di tahun 2026 persoalan legalitas di 412 desa bisa terselesaikan sepenuhnya,” tambahnya.

Cakupan Tanah yang Disertifikasi

Dalam program ini, sejumlah aset desa akan diajukan untuk mendapatkan sertifikat resmi. Di antaranya meliputi tanah kantor desa, tanah bengkok (lahan garapan perangkat desa), Tanah titi sara, dan lahan fasilitas umum (fasum) milik Desa.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas seluruh aset yang selama ini dikelola oleh pemerintah desa.

Cegah Sengketa, Perkuat Tata Kelola Desa

Muali menekankan bahwa sertifikasi tanah bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi stabilitas pemerintahan desa.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset desa akan meminimalisir konflik agraria serta memudahkan pengelolaan bagi generasi pemerintahan desa berikutnya.

“Ini sangat penting untuk menertibkan tata kelola pemerintahan desa ke depan. Kami mengimbau seluruh kuwu di Kabupaten Cirebon untuk proaktif mendukung program ini demi keamanan aset desa,” tegasnya. (Mu’min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini