Oknum Polisi Penganiaya Kepala Puskesmas Walenrang Segera Disidang
Alasannya, rumah itu bukan rumah dinas melainkan rumah terdakwa.
Afni lalu melaporkan kejadian itu kepada korban.
Tidak lama kemudian, korban dan terdakwa bertemu di pesta pernikahan.
Korban menghampiri terdakwa dan menanyakan mengapa mempermalukannya di depan Afni.
Kemudian terjadi adu mulut dan terdakwa mendorong korban hingga terjatuh. Lalu terdakwa berdiri dan menendang korban.
Saat itu korban berusaha berdiri namun terdakwa kembali menendang korban sebanyak dua kali dan menginjak kaki kiri korban.
Sehingga korban mengalami luka bengkak pada kaki sebelah kiri dan mengalami rasa malu.
Karena terdakwa menendang korban di depan banyak orang.
Akibat perbuatan terdakwa, Husniwati juga mengalami luka.
Sebagaimana hasil pemeriksaan visum et repertum Nomor 048/RSUD-BG/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020.
Korban mengalami luka lecet gores pada pergelangan kaki kiri ukuran panjang 2,5 cm, luka bengkak pada kaki kiri ukuran diameter 2,5 cm, luka memar pada punggung kanan ukuran panjang 1 cm lebar 1 cm.
Husniwati berharap terdakwa mendapat hukuman setimpal.
“Saya harap dia mendapat hukuman yang setimpal,” singkatnya. (*/int)







Tinggalkan Balasan