Murid Silat Tewas Dipukul di Dada, Empat Guru Jadi Tersangka
“Kemudian dari keterangan para saksi dan tersangka, diakui bahwa korban mengalami pukulan dan tendangan oleh empat pelatihnya secara bergiliran,” jelas Cristian dikutip kompas.
Cristian mengaku penganiayaan yang terjadi pada Senin (26/7) itu tidak terjadi secara terus menerus, namun sempat beberapa kali terjeda. Namun karena kondisi fisik korban tidak kuat hingga akhirnya terjatuh.
Cristian menceritakan saat itu korban sempat jatuh pingsan usai mengalami pukulan berkali-kali. Pelatih korban sempat memberikan pertolongan dengan mengoleskan minyak kayu putih ke tubuh korban, namun korban tetap tidak sadarkan diri.
Melihat kondisi muridnya, pelatih kemudian langsung mengevakuasi ke puskemas dengan harapan segera mendapatkan penanganan medis. Namun saat sampai di sana, korban dinyatakan telah tewas.
“Jadi memang sempat dibawa ke puskesmas, tapi nyawa korban tidak terselamatkan atau meninggal dunia saat di tengah perjalanan,” lanjut Cristian.
Ke empat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Meski jadi tersangka, dua dari empat pelaku tidak dilakukan penahanan. Mereka tidak ditahan lantaran masih berstatus anak di bawah umur dan masih berstatus siswa salah satu SMA di Tuungagung. Dua tersangka yang tidak ditahan adalah FA (17) dan MO (16). Meski tidak ditahan kasus hukum keduanya tetap berlanjut.
“Karena posisinya masih anak-anak, maka peradilannya juga lain dari pelaku yang dewasa. Jadi pakai sistem peradilan pidana anak,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Puji
Menurut Retno, dalam proses hukum ini, polisi menerapkan wajib lapor setiap hari bagi kedua tersangka anak. Retno mengaku terkait kasus penganiayaan beramai-ramai ini, pihaknya tidak mungkin untuk melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Karena ancaman hukuman pasal 170 KUHP maksimal 12 tahun penjara. Sehingga tidak bisa dilakukan diversi, nanti terserah hakimnya memutuskan seperti apa,” tandas Retno. (*)







Tinggalkan Balasan