Tafsil Saleh: PNS Tak Bekerja Optimal Bisa Diberhentikan
TERASKATA.id, Luwu Utara – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS sekaligus workshop matriks-cascading aplikasi e-kinerja.
Kepala BKPSDM Luwu Utara, Nursalim menyebutkan sosialisasi ditujukan untuk memberikan pemahaman terkait sistem penilaian kinerja berdasarkan PP 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS dan aplikasi e-kinerja terintegrasi serta pemahaman struktur matrik cascading dengan acuan dokumen renstra, renja, perjanjian kinerja, dan DPA,
“Setalah kegiatan kita ingin ada output berupa kemampuan untuk mengimplementasikan manajemen kinerja berbasis e-kinerja dengan memanfaatkan skp tahunan yang diterjemahkan kedalam skp bulanan dan pengukuran kinerja bulanan sebagai dasar pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP),” kata Nursalim.
Sementara itu Sekretaris Daerah, Tafsil Saleh mengatakan bahwa PP ini merupakan perbaikan dari PP Nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS. Kemudian PP yang baru ini membuat sistem penghargaan dan hukuman semakin jelas misalnya PNS yang dinilai tidak memiliki kinerja yang optimal dapat diberhentikan dari pekerjaannya,
“dengan PP ini diharapkan dapat membuat PNS termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya karena peraturan tersebut menjadi salah satu landasan pemberian tunjangan kinerja/TPP, serta pemberian reward atau punishment pegawai,” tutur Tafsil.
Sosialisasi ini diikuti para kasubag umum, kepegawaian SKPD Lingkup Pemda Lutra serta hadir sebagai Narasumber Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Harun Arsyad.(AS)







Tinggalkan Balasan